Polisi Indonesia menolak klaim menutup-nutupi politik setelah tersangka kasus pembunuhan 2016 ditangkap

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan remaja Vina dan Eky dibunuh oleh sekelompok 11 anggota yang juga memperkosanya sebelum membuang mayat di sebuah jalan di kota Cirebon, Jawa Barat.

Delapan orang dihukum karena percobaan pembunuhan, dengan tujuh menjalani hukuman seumur hidup.

Pegi membantah melakukan kesalahan, mengatakan dia “dikorbankan” untuk melindungi citra beberapa pejabat pemerintah yang kerabatnya terlibat dalam kasus ini.

“Saya bukan dalang pembunuhan. Saya rela mati [untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah],” katanya.

Komisaris Surawan menepis tuduhan tersebut.

“Tidak ada anak-anak pejabat pemerintah dalam daftar buronan polisi seperti yang dikabarkan. PS adalah satu-satunya buronan [dalam kasus ini],” katanya, merujuk pada Pegi.

Marliyana, kakak perempuan Vina, mengatakan dia dan pengacaranya akan mengangkat masalah kelalaian dua tersangka yang tersisa dari lembar dakwaan.

“Keluarga mengetahui pada waktu itu ada tiga tersangka yang masih buron, tetapi sekarang polisi mengatakan hanya ada satu buronan yang telah ditangkap,” katanya.

Surawan menyalahkan pengguna media sosial karena memicu spekulasi tentang tersangka yang tersisa.

“Kami hanya memiliki satu buronan, yang sekarang telah ditangkap. Kami secara ketat mengikuti fakta berdasarkan penyelidikan kami, bukan asumsi publik yang beredar di media sosial atau platform lain.”

Pegi didakwa berdasarkan beberapa bagian dari hukum pidana yang membawa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, The Jakarta Post melaporkan.

Ibu Pegi, yang menemuinya di markas polisi Jawa Barat, mengatakan putranya dijebak dalam kasus ini.

“Jika Anda tidak bersalah, Anda tidak perlu khawatir. Biarkan mereka memukuli Anda dan memaksa Anda untuk mengaku. Kata-kata Anda harus tetap sama, bahkan jika Anda dipaksa atau harus mati,” kata Kartini seperti dikutip The Jakarta Globe.

Saka Tatal, salah satu narapidana, yang dibebaskan pada tahun 2020, baru-baru ini mengklaim bahwa dia mengakui kejahatan di bawah tekanan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pekan lalu meminta kepolisian Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan penyiksaan tahanan dan menghidupkan kembali upaya untuk menemukan dua tersangka yang hilang.

Kasus Vina dan Eky bukanlah kisah kejahatan sejati pertama yang muncul di layar perak.

Tahun lalu, Netflix merilis Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, sebuah film dokumenter yang menceritakan persidangan Jessica Wongso tahun 2016 yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh temannya Wayan Mirna Salihin setelah meracuni kopinya dengan sianida di sebuah kafe di Jakarta.

Pengacara Wongso mengatakan kepada media lokal bahwa tantangan hukum baru akan diajukan untuk membatalkan hukumannya setelah Mahkamah Agung Indonesia menolak peninjauan kembali pada tahun 2018 dan menguatkan hukumannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *